Teknologi boleh berlari, tetapi integritas tak boleh berhenti. Kecerdasan buatan boleh membantu penelitian menjadi lebih cepat dan tepat, tetapi etika tetap harus menjadi sekat agar ilmu tidak berubah menjadi muslihat. Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Harapan Bangsa 2026, Rabu, 7 Oktober 2026.
Akademisi hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr. Luki Davira Nugroho, S.H., M.H., mengupas persoalan tersebut melalui materi bertajuk Etik Penelitian dalam Perspektif Hukum: Melindungi Integritas dan Mencegah Bencana Akademik. Seminar yang digelar Universitas Harapan Bangsa secara daring melalui Zoom Meeting itu menempatkan etik sebagai unsur penting dalam proses penelitian modern. Luki menjelaskan bahwa etik penelitian bukan sekadar kelengkapan administrasi. Prinsip tersebut menjadi instrumen perlindungan bagi manusia yang terlibat sebagai subjek penelitian, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.
Perlindungan itu semakin penting ketika penelitian bersentuhan dengan data pribadi, kesehatan, material biologis, dan pemanfaatan kecerdasan buatan. Peneliti perlu memahami batas antara inovasi yang sah dan praktik yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum. Sejumlah regulasi menjadi pijakan dalam pelaksanaannya. Di antaranya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian yang melibatkan manusia juga membutuhkan persetujuan setelah pemberian informasi atau informed consent. Peneliti perlu memperoleh ethical clearance dari komisi etik sesuai karakter riset yang dilakukan. Penggunaan material biologis tertentu juga membutuhkan pengaturan pemindahan material melalui Material Transfer Agreement.
Kepatuhan terhadap etik mempunyai dimensi yang lebih luas. Rekam jejak integritas penelitian dapat memengaruhi kepercayaan mitra, peluang memperoleh pendanaan, hingga penerimaan artikel pada jurnal internasional. Sebaliknya, manipulasi data, fabrikasi hasil penelitian, penyalahgunaan data pribadi, dan eksploitasi sumber daya hayati berpotensi membawa konsekuensi akademik maupun hukum. Luki turut mengangkat sejumlah kasus sebagai pembelajaran. Salah satunya kontroversi penelitian Andrew Wakefield pada 1998 mengenai vaksin MMR dan autisme. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana persoalan metode dan integritas penelitian dapat berdampak jauh melampaui ruang akademik.
Perhatian juga diarahkan pada penggunaan AI dalam penelitian. Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu, tetapi penggunaannya perlu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. AI tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghasilkan data, lokasi penelitian, maupun temuan yang tidak pernah ada. Karena itu, keterbukaan mengenai penggunaan kecerdasan buatan melalui pernyataan penggunaan AI menjadi semakin relevan. Peneliti tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap validitas data dan seluruh kesimpulan ilmiah yang dipublikasikan.
Rektor Universitas Harapan Bangsa, Assoc. Prof. Dr. Yuris Tri Naili, S.H., KN., M.H., menilai penguatan budaya etik perlu berjalan seiring dengan perkembangan teknologi penelitian. “Kemajuan teknologi harus memperkuat kualitas penelitian, bukan mengurangi tanggung jawab akademik. Perguruan tinggi perlu memastikan setiap inovasi tetap berpijak pada integritas, perlindungan manusia, serta akuntabilitas ilmiah agar hasil riset benar benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Pembahasan tersebut sekaligus memperlihatkan hubungan antara integritas akademik dan pembangunan berkelanjutan. Penelitian yang bertanggung jawab dapat mendukung penguatan kesehatan masyarakat, pendidikan berkualitas, inovasi, serta institusi yang kredibel. Arah tersebut selaras dengan semangat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Bagi perguruan tinggi, pencegahan pelanggaran tidak cukup dilakukan setelah persoalan muncul. Komisi etik riset perlu diperkuat, kepatuhan protokol diperiksa sejak awal, dan dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang independen. Melalui SNPPKM 2026, Universitas Harapan Bangsa mendorong pemahaman bahwa kualitas riset tidak hanya diukur melalui jumlah publikasi. Kredibilitas ilmu juga ditentukan oleh proses yang jujur, transparan, serta menghormati manusia. Pada era ketika AI mampu mempercepat berbagai tahapan penelitian, tantangan akademisi bukan sekadar menghasilkan pengetahuan lebih cepat. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan kemajuan tersebut tetap berjalan bersama kebenaran, tanggung jawab, dan integritas.