Universitas Harapan Bangsa

Kaji Urgensi Konstitusi dan Praktik Bernegara dalam Kuliah Pakar Hukum UHB

Bagikan :

Universitas Harapan Bangsa menggelar Kuliah Pakar Program Studi S1 Hukum bertema mengkaji kedudukan konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta implementasinya dalam praktik bernegara pada Senin, 20 April 2026 di Ruang R13 Kampus 2. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Hariyanto, S.H.I., M.Hum., M.Pd sebagai pemateri, dimoderatori oleh Pujangga Candrawijayaning Fajri, S.H., M.H, dan diikuti seluruh mahasiswa S1 Hukum. Kuliah ini bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai posisi konstitusi sebagai norma hukum tertinggi sekaligus mengkaji implementasinya dalam dinamika praktik ketatanegaraan Indonesia.

Dalam pemaparannya, Prof. Hariyanto menegaskan bahwa konstitusi memiliki kedudukan fundamental sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya berfungsi sebagai norma hukum tertinggi, tetapi juga menjadi refleksi nilai dasar bangsa yang mengarahkan tujuan bernegara. Ia menjelaskan bahwa konstitusi mengatur struktur kelembagaan, pembagian kekuasaan, serta menjamin hak warga negara, sehingga berperan menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa meskipun secara normatif konstitusi telah dirancang sebagai pedoman utama, praktik ketatanegaraan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Inkonsistensi penegakan hukum, potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta tarik menarik kepentingan politik menunjukkan adanya kesenjangan antara norma konstitusional dan realitas di lapangan. Kondisi ini menuntut pendekatan yang tidak hanya memahami konstitusi sebagai teks, tetapi juga sebagai praktik yang harus terus dikawal secara kritis.

Perkembangan pascareformasi turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai telah memperkuat prinsip checks and balances serta memperluas perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, tantangan dalam menjaga konsistensi implementasi prinsip konstitusional masih menjadi pekerjaan bersama, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan ketatanegaraan.

Rektor Universitas Harapan Bangsa, Assoc. Prof. Dr. Yuris Tri Naili, S.H., KN., M.H., menilai kegiatan ini sebagai bagian penting dari penguatan kapasitas intelektual mahasiswa hukum. Ia menyampaikan bahwa penguasaan konstitusi tidak cukup berhenti pada aspek teoritis, tetapi harus mampu diterjemahkan dalam analisis kritis terhadap realitas praktik bernegara. Menurutnya, forum akademik seperti ini menjadi ruang strategis untuk membentuk lulusan yang memiliki integritas dan kesadaran konstitusional yang kuat.

Sejalan dengan itu, Kepala Lembaga Pemasaran dan Humas UHB, Riska Nadiya Salsabela, S.E., M.Sc., menambahkan bahwa kuliah pakar ini mencerminkan komitmen universitas dalam menghadirkan pembelajaran berbasis isu aktual. Ia menekankan bahwa diskusi ilmiah yang menghadirkan praktisi dan akademisi berpengalaman dapat memperkaya perspektif mahasiswa serta mendorong lahirnya pemikiran yang kritis dan solutif terhadap persoalan ketatanegaraan.

Kegiatan ini juga secara tidak langsung mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam mendorong penguatan institusi yang adil, transparan, dan akuntabel melalui pendidikan hukum yang berkualitas. Melalui tradisi diskusi akademik yang hidup, mahasiswa diharapkan mampu berkontribusi dalam menjaga nilai konstitusi serta memperkuat prinsip negara hukum dan demokrasi substantif di Indonesia.

Sebagai penutup, kuliah pakar ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Universitas Harapan Bangsa dalam membangun ekosistem akademik yang kritis dan reflektif. Ke depan, kegiatan serupa direncanakan terus dikembangkan sebagai wadah dialektika intelektual guna menjawab tantangan ketatanegaraan yang semakin kompleks.

Video :